Jejak Penyekapan-Penganiayaan Taufik: Korban Disundut-Dipukul Pakai Besi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Foto: ANTARA/Ilham Nugraha

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap letak Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya korban YTR (29) hingga mengalami luka berat. Taufik dan korban berpindah-pindah tempat kos sebanyak 4 kali.

Rudi mengatakan keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya semakin dekat dan mereka tinggal berbareng di kos di wilayah Cicahem.

Di letak pertama ini, Taufik dan korban tinggal sejak 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024.

"Di tempat ini korban dipukul di bagian badan dan disundut rokok," kata Rudi saat bertemu pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).

Konferensi Pers mengenai Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Lokasi kedua kosan di dekat letak kosan pertama. Keduanya tinggal sejak 2 September 2024 hingga Januari 2025. Terjadi kekerasan di letak ini.

"Terjadi pemukulan mata kiri dengan besi nan dikabarkan tidak bisa melihat," ucap Rudi.

Namun lantaran Taufik sering terlibat cekcok dengan penunggu lainnya, akhirnya Taufik dan korban diusir dan pindah ke letak ketiga di Ciawaru, Kabupaten Bandung.

Di letak ketiga ini mereka tinggal sejak Februari 2025 sampai Desember 2025. Lokasi tepatnya di Desa Ciporea, Kampung Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Korban mengalami kekerasan di sini hingga membuatnya susah jalan.

"Mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa memandang lagi melalui 2 matanya. Kekerasan di dengkul ditebas dengan barang tajam sehingga korban susah berjalan," katanya.

Konferensi Pers mengenai Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Terakhir, letak keempat adalah letak kosan sebelum korban dibawa ke RSHS Bandung, ialah di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kekerasan juga dilakukan ke korban sehingga korban mengalami luka dan trauma.

"Di kosan nan tadi dibawa ke RSHS," kata Rudi.

Di letak ini tindakan bejat Taufik terungkap setelah korban YTR dibawa ke RSHS Bandung pada 10 Juni 2026. Pihak rumah sakit berprasangka dengan luka-luka nan dialami korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan