Jejak Pelarian Encek, Napi Kabur yang Kendalikan Peredaran Sabu Lintas Negara

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Bayu Wicaksono namalain Encek tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bayu Wicaksono namalain Encek, narapidana kasus narkoba nan kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024, rupanya tetap mengendalikan jaringan peredaran sabu selama menjadi buronan.

Encek ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Setelah diserahkan oleh otoritas Myanmar, dia dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (30/8).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek merupakan DPO nan kabur dari Lapas Kelas 2B Sukadana pada 21 April 2024.

“Pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono namalain Encek, nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Lapas Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024, sudah kita pulangkan setelah diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026. Dan nan berkepentingan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air,” kata Albert saat ditemui di Bareskrim Polri, Minggu (30/8).

Albert menjelaskan Encek tidak hanya berlindung selama pelariannya. Dia diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine alias sabu melalui jalur lintas negara.

“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini mengenai kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara. Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara. Demikian,” ujarnya.

Dari penelusuran polisi, Encek sempat beranjak dari Indonesia ke Malaysia. Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Thailand hingga akhirnya diamankan di wilayah Tachileik nan berada di area perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho saat ditemui di Bareskrim Polri, Minggu (30/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Demikian, terima kasih rekan-rekan semua. Selamat malam,” kata Albert.

Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan membantu Encek selama pelarian maupun dalam menjalankan jaringan narkoba lintas negara tersebut.

“Untuk sementara tetap kita dalami,” ujar Albert.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Encek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama berada di Malaysia, Encek disebut tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

“Selama pelarian dari lapas, nan berkepentingan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia nan berkepentingan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir nan berkepentingan tertangkap di lampung dan kepri,” ujarnya.

Encek merupakan napi kasus narkotika nan divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa balasan sebelum melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan