Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan penolakan permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan tersangka Sony Sonjaya tidak menghentikan pendalaman atas seluruh keterangan nan telah disampaikannya kepada penyidik.
Setiap info nan dinilai berfaedah bagi investigasi disebut tetap bakal dipertimbangkan oleh tim jaksa, meski sistem dan prasyarat JC berada pada koridor nan berbeda.
Sony menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah info nan dia sampaikan, termasuk dugaan pengadaan CCTV dan daftar puluhan nama nan disebut dalam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa keterangan nan berfaedah tetap dinilai oleh penyidik, terpisah dari skema JC nan punya syarat tersendiri.
"Semua info nan disampaikan saksi maupun tersangka, andaikan berfaedah bagi penyidikan, pasti bakal kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator lantaran syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Meski permohonan JC ditolak, Sony tetap bakal diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berambisi dia kooperatif dan menyampaikan keterangan nan membantu pengungkapan perkara.
"Yang berkepentingan tetap kami periksa sebagai tersangka. Kami harapkan nan berkepentingan tetap memberikan keterangan-keterangan nan memang berfaedah bagi perkembangan investigasi ini," kata Syarief.
Ia menegaskan konsentrasi investigasi tidak bergeser dari bangunan perkara nan dibangun sejak awal, ialah dugaan jual beli titik SPPG dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan dan jasa.
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·