Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu nan beraksi di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, dengan menyita peralatan bukti seberat 110 gram serta menangkap tiga orang terduga pelaku.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Inspektur Polisi Dua Cep Wildan di Karawang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personil Satresnarkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan di letak nan diinformasikan,” ujar Cep seperti dilansir Antara, Minggu (14/6).
Petugas kemudian menangkap seorang laki-laki berinisial RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, pada Rabu (10/6). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam tas selempang dan satu unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh peralatan tersebut dari seorang laki-laki berinisial SK (39). Dari info itu, pada hari nan sama, petugas melakukan pengembangan dan menangkap SK di sebuah rumah di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan SK, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam nan diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·