Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan di aplikasi perpesanan singkat Anggota Polri nan berdinas di KPK sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, dengan ayahnya nan berjulukan Lilik Budi Suprianto di kasus nan menjerat Bupati Pemalang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan Dias mengaktifkan fitur pesan terhapus 24 jam dengan ayahnya. Dalam pesan itu diduga ada bukti perihal pengiriman duit dari Lilik kepada Dias.

"Kita sudah mengamankan peralatan bukti alias handphone milik tersangka DIS [Dias] dan kita interogator menemukan ada kejanggalan. Ini salah satu contoh kajian nan mungkin bisa digambarkan kepada teman-teman pers ya bahwa antara percakapan DIS dengan LBS [Lilik], tim menemukan kajian di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan perihal itu janggal lantaran terhadap kontak nan lain fitur tersebut tak diaktifkan.

"Padahal, di sisi lain, percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK alias pihak lain tidak menggunakan itu. Nah, coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja kenapa kudu timer," katanya.

Taufik menjelaskan perihal itu memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemerasan nan dilakukan oleh Dias dan Lilik terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Bukti lain dalam perkara ini adalah keterangan dari saksi-saksi nan telah dilakukan pemeriksaan.

"Di samping juga banyak misalkan peralatan bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer alias pemberian-pemberian dari LBS," ungkap Taufik.

Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas ketua KPK, sedangkan Lilik merupakan personil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut KPK, Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh info penanganan perkara guna mendekati dan memeras kepala daerah, dalam perihal ini bupati Pemalang.

Salah satu info nan diberikan Lilik kepada bupati Pemalang adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang nan sedang diselidiki KPK.

Atas dasar kepercayaan nan berkepentingan bisa mengurus perkara, bupati Pemalang lantas memberikan sejumlah uang.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris namalain Gus Haris; Anggota Polri nan berdinas di KPK sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias ialah Lilik Budi Suprianto (swasta).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional