Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi bukan masalah berani alias tidak, melainkan kebutuhan interogator dalam melengkapi bukti penanganan perkara nan sedang dikerjakan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi perihal waktu pemanggilan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Ukuran kami melaksanakan penegakan norma itu bukan masalah berani alias tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi, murni adalah kecukupan perangkat bukti," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan interogator tetap konsentrasi untuk memverifikasi jumlah duit nan dipungut bupati Kuansing dari personil Koperasi Unit Desa (KUD). KPK menduga sebagian duit tersebut ditukar ke dolar Singapura untuk diserahkan ke Raja Juli.
Uang itu nan kemudian dikembalikan Raja Juli kepada bupati, dan akhirnya dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut.
"Ketika proses di investigasi itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya interogator bakal melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi, kan saat ini investigasi tetap tetap melangkah nih dan tim pembaruan terakhir itu tetap memverifikasi jumlah uang-uang nan dipungut di KUD, kemudian tetap juga identifikasi peralatan bukti hasil penggeledahan," ucap Taufik.
Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka nan diproses norma dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses norma atas dugaan penerimaan lainnya berangkaian dengan pelepasan area rimba produksi terbatas. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·