
Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit nan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
JAKARTA - 21 penyakit nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Masyarakat perlu mengetahui 21 penyakit nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam patokan tersebut terdapat 21 kategori penyakit maupun jasa kesehatan nan tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar terbaru 21 penyakit nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:
1. Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa
2. Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi alias orthodontist seperti behel
4. Penyakit alias cedera akibat kejadian nan tidak bisa dicegah, seperti tawuran
5. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri
6. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan
8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual
9. Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri
10. Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·