James Ungkap Pejabat Bea Cukai Curhat Kantor Kena Banjir, lalu Minta Rp 50 Juta

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pengusaha swasta berjulukan James sebagai saksi kasus dugaan suap impor peralatan pada Bea Cukai Kementerian Keuangan. James bercerita dirinya dimintai duit Rp 50 juta oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Hal itu disampaikan James saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Mulanya, James mengatakan terdakwa Orlando bercerita soal keadaan instansi Bea Cukai nan rusak akibat musibah banjir bandang di Sumatera pada 2025.

"Jadi dia sempat menyampaikan bahwa instansi rusak parah dan banyak pegawai-pegawai nan kehilangan kekayaan barang lah lantaran banjir bandang ini. Jadi saya merasa ini kan musibah alamnya cukup parah. Dan sebelumnya memang saya lihat di media juga kan sangat parah ya banyak rumah nan hanyut dan segala macam. Sehingga saya menyanggupi," ujar James.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

James mengatakan Orlando meminta support untuk musibah tersebut. Dia mengatakan Orlando meminta Rp 50 juta.

"Beliau awalnya menyampaikan ini kebutuhan, apa banyak ini istilahnya," jawab James.

"Otomatis itu nan juga saksi di pemikiran saksi jadinya uangnya jadinya butuhnya banyak?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab James.

"Baik. Disebutkankah setelah tadi awalnya basa-basi bilang oh ini dibutuhkan banyak, banyak kondisi di lapangan nan memang ini. Disebutkan nilainya?" tanya jaksa.

"Ya jika dia bilang jika Anda bisa bantu-bantu ya Rp 50 (juta) gitu," jawab James.

James mengatakan duit itu diserahkan langsung ke Orlando di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mengatakan Orlando bilang terima kasih setelah menerima duit tersebut.

Jaksa juga membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) James tentang peralatan perusahaanya nan dominan masuk jalur merah di pemeriksaan Bea Cukai. James mengaku juga menyampaikan kondisi tersebut ke Orlando.

"Penjelasan saksi nan tadi saya sampaikan ini di BAP saksi juga, izin majelis ini di BAP saksi 13, kaitan dengan jalur merah dan hijau nan diterima oleh perusahaan Saudara di Jakarta dan Semarang di tahun 2024 pada intinya 90% itu merah dan 10% hijau, di tahun 2025 70% itu merah dan 30% hijau. Ini kan ada kondisi nih di perusahaan saksi ini banyak temuan. Sempat disampaikan nggak di pertemuan, ini kan tahu posisinya Pak Ocoy, Pak Orlando ini selaku Kasi Intelijen kan tahu kan?" tanya jaksa.

"Iya tahu," jawab James.

Dia mengaku sempat menanyakan kenapa barang-barang perusahaannya tersendat masuk. Dia mengatakan kondisi itu menghalang bisnisnya.

"Saya intinya mau tahu juga sebenarnya ini arahnya ke mana sih kok banyak peralatan nan maksudnya tersendat lantaran mereka kan banyak turun tim segala macam, pemeriksaan itu jadi lebih lambat," jawab James.

Sebelumnya, sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam corak duit rupiah dan mata duit asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima duit sejumlah Rp 61,7 miliar dan akomodasi intermezo senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana nan saling berasosiasi sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima bingkisan alias janji, ialah telah menerima bingkisan berupa duit nan keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam corak mata duit dolar Singapura alias SGD, dan berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.846.221.515 alias setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑