Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |05:05 WIB

Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan elastisitas jam kerja selama bulan Ramadhan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan elastisitas jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berasas patokan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian jam kerja ini meliputi jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.

Jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin–Kamis ialah pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu rehat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berjalan pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu rehat pukul 11.30–12.30 WIB.

ASN di DKI Jakarta nan menerapkan elastisitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Kebijakan ini tidak bertindak bagi ASN nan bekerja di sektor pelayanan masyarakat nan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

Fleksibilitas Jam Kerja

Fleksibilitas diberikan kepada ASN nan tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan nan berkarakter mendesak, nan kudu diselesaikan pada hari berkenaan, alias nan kudu dilaksanakan di luar kantor.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com