Jaksa Ungkap Total Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim Capai Rp 8,4 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap total duit pungutan liar (pungli) nan teridentifikasi dalam kasus perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mencapai Rp 8,4 miliar.

Hal itu diungkap setelah Kejati Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka baru pada Selasa (28/7).

Ertika menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, ialah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan total pungli tersebut diketahui berasas fakta, transaksi, peralatan bukti, dan keterangan tersangka nan diperoleh selama proses penyidikan.

"Bahwa berasas fakta, berasas transaksi, peralatan bukti, keterangan tersangka nan telah kami proses selama proses penyidikan, bahwa total duit pungutan liar nan sukses diidentifikasikan, nan ditemukan oleh interogator adalah sebesar Rp 8.440.383.000,00," kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Selain duit tunai, interogator juga menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat konvensi pers perkembangan kasus korupsi pungli Dinas ESDM Jatim di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ertika Diduga Perintahkan Bawahan Pungut Rp 1,3 Miliar

Punia mengungkapkan Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta duit kepada ratusan pemohon izin atas perintah dan/atau sepengetahuan atasannya. Total pungli melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah duit nan tidak sesuai dengan ketentuan alias pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000,00," katanya.

Selain itu, Ertika diduga melakukan pungli secara berdikari terhadap sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya.

"Dari total duit tersebut terdapat duit pungli sebesar Rp 145.000.000,00 nan dilakukan sendiri, nan dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM," ucap dia.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jatim menyita peralatan bukti dari Ertika dengan total nilai Rp 1.953.775.900. Barang bukti tersebut termasuk kalung emas seberat 19,650 gram dan dua logam mulia dengan total berat 50 gram.

"Nah, sehubungan dengan perkembangan investigasi selain menetapkan satu tersangka, pada malam ini juga kami telah melakukan penyitaan peralatan bukti total sebesar Rp 1.953.775.900,00," ucapnya.

Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau

Kedua Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau

Ketiga Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan