Jaksa Ungkap Cuan Miliaran Dadan Cs dari Insentif Harian Rp6 Juta MBG

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dari dugaan untung culas miliaran rupiah nan diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus nan tengah disidik.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan untung miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyebut para tersangka memanfaatkan skema biaya insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat untung pribadi.

"Kurang lebih nan Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. nan per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya tetap menelusuri skema aliran biaya dari masing-masing SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka.

Ia menyebut perihal itu berbarengan dengan nilai kalkulasi kerugian finansial negara nan juga tetap dihitung.

"Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ucap dia.

Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam petunjuk dan teknis (juknis) terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin kesiapan jasa dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, ialah untuk menjamin kesiapsiagaan dan kesiapan jasa akomodasi SPPG nan memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Adapun nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapabilitas jasa 3.000 penerima faedah per hari.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, sebelumnya Syarief dari Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menerangkan dari pemeriksaan sementara yayasan-yayasan itu sejatinya juga diduga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Ia merinci pengadaan nan tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional