Jakarta -
Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021-2024, Slamet, menyebut kebijakan pengaturan kuota haji unik tambahan 50 persen merupakan kebijakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Slamet bahwa keputusan itu ramai menjadi pembicaraan di kalangan internal Kemenag.
Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Duduk sebagai terdakwa sidang yakni:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa membacakan BAP Slamet tentang rapat virtual Zoom saat Yaqut mengeluarkan kebijakan kuota haji unik 50 persen dan kuota haji reguler 50 persen untuk tahun 2024. Slamet mengaku tidak mengikuti rapat tersebut.
"Diskusi pembahasan keputusan Menteri Agama 1156 pada tanggal 21 Desember 2023. Pada sekira pertengahan bulan Desember 2023, tidak ingat tanggalnya, saya mendapat info dari Ahmad Abdullah, Sesdirjen PHU, bahwa pada saat penyelenggaraan rapat virtual melalui Zoom Meeting, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji unik sebesar 50% - 50%. Rapat virtual tersebut sepengetahuan saya dihadiri oleh beberapa staf unik Menteri Agama serta pejabat eselon I dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Saya tidak mengikuti rapat virtual Zoom nan dimaksud," ujar jaksa membacakan BAP Slamet.
BAP tersebut juga menerangkan jika kebijakan kuota haji unik 50% bertentangan dengan hasil rapat berbareng Komisi VIII. BAP itu juga menyebut jika kebijakan kuota haji unik 50% ramai menjadi perbincangan di internal Kemenag.
"Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya mengenai dengan nilai faedah BPIH nan tetap menggunakan komposisi 92/8. Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai," kata jaksa melanjutkan BAP Slamet.
Jaksa mengonfirmasi lagi tentang kreator kebijakan pengaturan kuota haji unik 50 persen dan kuota haji reguler 50 persen. Slamet menyebut kebijakan itu dibuat Yaqut.
"Baik, kami mau menanyakan, Pak. Satu aja. Di sini nan tidak berubah, substansi nan kami bisa tangkap adalah 50-50 adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak? Betul, ya?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Slamet.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/eva)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·