Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan kekayaan kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,87 triliun pada 2022 berangkaian dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kenaikan kekayaan itu dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.
Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga perihal itu berangkaian dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan dalam perihal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai corak bentrok kepentingan,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun pada 2022, nilai hartanya disebut melonjak menjadi Rp 4,87 triliun. Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan asal-usulnya selama persidangan.
Karena itu, nomor tersebut dijadikan dasar tuntutan duit pengganti terhadap Nadiem. Nilainya kemudian ditambah dugaan untung ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar nan disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menduga duit tersebut berangkaian dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem tetap mempunyai saham di perusahaan tersebut. Menurut jaksa, dalih Nadiem nan menyebut transaksi Rp 809,59 miliar itu hanya utang-piutang dan langsung dikembalikan dalam sehari justru dianggap tidak wajar.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan alias memperkaya terdakwa, nan dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU, dikutip dari Antara.
White collar crime dikenal sebagai kejahatan nan dilakukan lewat penyalahgunaan wewenang, jabatan, alias transaksi keuangan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·