Jaksa KPK Akan Hadirkan 303 Saksi di Sidang Yaqut dkk Terkait Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 3 terdakwa lain kembali dilanjutkan. Jaksa KPK bakal menghadirkan total 303 orang saksi dalam sidang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Hakim menanyakan total jumlah saksi nan bakal dihadirkan jaksa KPK. Jaksa mengatakan total 303 orang saksi nan bakal dihadirkan di tahap pembuktian perkara ini.

"Jadi pada kesempatan ini kami minta ketegasan dari Penuntut Umum berangkaian dengan, pertama kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berangkaian dengan jumlah saksi nan bakal dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum," tanya ketua majelis pengadil Ni Kadek Susantiani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim nan kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, minta izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi nan bakal kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang nan terdiri dari beberapa klaster," jawab jaksa.

Jaksa mengatakan 303 orang saksi tersebut bakal terbagi dari beberapa klaster di antaranya unsur Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK). Jaksa mengatakan pihaknya juga bakal menghadirkan 7 orang ahli.

"Klaster nan pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster nan kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya. Adapun unsur PIHK bakal kami belah menjadi dua: unsur PIHK nan melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun nan tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk mahir kurang lebih ada tujuh orang," tutur jaksa.

Majelis bakal menjatuhkan vonis untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 3 terdakwa lain dalam perkara ini sebelum 22 Desember 2026.

"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini kudu kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini kudu sudah putus, seperti itu," kata hakim.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 alias jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai duit tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah nan semestinya berangkat haji tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat tapi malah diberangkatkan.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑