Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 sudah sesuai aturan. Disebutkan interogator mengantongi sedikitnya empat perangkat bukti sah.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Adapun sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Abdul Affandi.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh empat perangkat bukti, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti dokumen," kata jaksa membacakan jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perangkat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 - 2026," lanjutnya.
Jaksa menjelaskan bahwa perangkat bukti elektronik nan dikantongi interogator mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut.
"Termohon memperoleh perangkat bukti berupa bukti elektronik ialah percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan nan secara substansial diperoleh info mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap soal adanya kerugian negara nan menjadi dasar penyidikan. Jaksa menyebut tata kelola nan menyimpang oleh para tersangka mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.
Dijelaskan bahwa nomor tersebut muncul berasas hasil koordinasi dan audit nan dilakukan berbareng BPKP. Dalam proses penyidikan, BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian finansial negara akibat ulah para tersangka dalam perkara itu.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian finansial negara," ujar jaksa.
Namun, mengenai perincian kalkulasi kerugian negara hingga pembuktian niat jahat bakal dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dia menekankan bahwa ranah praperadilan hanya sebatas menguji aspek formil penyidikan.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada alias tidaknya niat jahat alias mens rea serta berapa jumlah kerugian finansial negara lainnya maupun langkah perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(ond/azh)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·