Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |12:14 WIB

Khalid Basalamah dihadirkan ke persidangan korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah namalain Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (20/10/2026). Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
"Satu orang saksi nan rencananya bakal memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang nan berjulukan Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Khalid menjadi saksi bagi empat terdakwa dalam perkara tersebut, ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut; mantan staf unik Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain itu, Jaksa juga memanggil saksi lain berjulukan Umar Abdul Aziz namalain Umar Bakadam. Namun, nan berkepentingan tidak dapat datang lantaran kondisi kesehatan.
"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri agenda persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Khalid dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis 8 Oktober 2026. Namun, dia berhalangan datang dan meminta agar agenda pemeriksaannya diundur.
Gus Yaqut diketahui didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Nilai kerugian disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·