Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah meminjamkan duit Rp 500 juta ke terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex. Jaksa heran kenapa Gus Alex nan saat itu menjabat Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas meminjam duit ke Kasubdit.

Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan duit kepada Gus Alex?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Pernah, Pak," jawab Rizky.

Rizky mengatakan Gus Alex awalnya meminjam duit Rp 200 juta pada November 2023. Dia mengatakan duit itu diserahkan ke orang nan ditunjuk Gus Alex.

"November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam duit sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'. Saya carikan. Kemudian jika bisa, jika nggak salah, 'Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke apa namanya di Senayan, Pak'. Ya Sudah saya serahkan ke orang nan ditunjuk oleh beliau. Orang nan ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu nan Rp 200 juta," kata Rizky.

"Kemudian sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang bakal pinjam duit lagi, ya kan. Sekitar Rp 300 juta ya kan. Kemudian 1-2 hari kemudian, duit itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya," lanjutnya.

Rizky mengaku tak tahu tujuan peminjaman duit tersebut. Dia mengatakan total duit Rp 500 juta nan dipinjamkan ke Gus Alex berasal dari fee percepatan haji unik tahun 2023.

"Berarti total nan Saudara berikan duit dalam konteks peminjaman duit itu jumlahnya total?" tanya jaksa.

"Rp 500 (juta)," jawab Rizky.

"Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan nan Saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Rizky.

Rizky menyebut Gus Alex tak tahu jika duit itu berasal dari fee percepatan. Dia mengatakan saat itu Gus Alex juga tak bertanya sumber duit tersebut.

"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa duit nan Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Rizky.

Jaksa pun heran dengan pengakuan Rizky. Jaksa mempertanyakan kenapa Stafsus meminjam duit ke Kasubdit.

"Oke, tidak bertanya. nan kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam duit 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa kerabat bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, Pak," jawab Rizky.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News