Jaksa Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan upaya norma kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi angsuran untuk PT Sritex. Permohonan kasasi sudah diajukan sejak kemarin.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini mengenai putusan bebas jejeran dewan dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas ini dimungkinkan lantaran perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis pengadil juga dinyatakan bahwa ini tetap menggunakan norma aktivitas pidana nan lama," jelas Anang menanggapi pertanyaan mengenai prosedur kasasi terhadap vonis bebas.

Ditanya soal pertimbangan pengadil nan menyebut para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan finansial nan dilakukan pihak Sritex, Kejagung memastikan bakal melawan argumen tersebut melalui memori kasasi.

"Ya itu kelak nan bakal menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti bakal dituangkan di sana (sanggahannya)," tegasnya.

Berbeda dengan para bankir nan divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta ialah Iwan Lukminto dkk telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim. Namun, lantaran pihak Iwan Lukminto mengusulkan banding, jaksa pun mengambil langkah serupa.

"Paralel dengan kasasi, tim penasihat norma dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambahAnang.

Dilansir Antara, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan alias kedudukan dalam memutus permohonan angsuran PT Sritex.

Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif alias niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat norma nan terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan akibat perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para ketua bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan finansial nan dilakukan oleh PT Sritex. (ond/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News