Jaksa Agung Singgung Wacana Penyatuan Pidum dan Pidsus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam aktivitas Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta pada Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pembagian penanganan perkara nan terpisah antara kedua satuan kerja tersebut menjadi kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP nan baru.

Burhanuddin memandang kedua satker itu semestinya berada dibawah satu naungan Jaksa Agung Muda Bidang Operasi.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebut Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian kelak ada Pidana Umum, Pidana Khusus," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini izin internal untuk menjalankan undang-undang sering kali terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini menurutnya memicu kebingungan di lapangan serta membikin koordinasi menjadi lebih panjang.

"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang bakal bertanya-tanya kenapa nan dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin kelak Pidsus bakal menyelenggarakan semacam begini juga," tuturnya.

"Tapi saya memandang ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi," imbuhnya.

Oleh karenanya, dia mengusulkan agar dibentuk Jaksa Agung Muda Operasi sehingga ada penyelarasan patokan penyelenggaraan nan sebelumnya terpisah antara Pidum dan Pidsus.

Meski begitu, Burhanudin menekankan bahwa penyatuan satuan kerja ini tetap wacana. Sebab, dia berambisi adanya masukan dari para mahir agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa bisa lebih efektif dan efisien.

"Bagaimanapun juga kita bakal lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam penyelenggaraan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus," terangnya.

Dalam kesempatan nan sama, dia juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma norma pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan nan korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam periode Januari hingga Mei 2026, dia menyebut Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 sistem baru nan diatur dalam izin transisi.

Mekanisme itu mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Kendati demikian, Burhanuddin mengakui tetap ada tantangan dalam masa transisi ini. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai patokan pelaksana resmi.

"Sehingga perlu dipahami bahwa patokan turunan sebagai pelaksana KUHAP kudu disusun sesuai dengan koridor nan ditetapkan oleh undang-undang," imbuh dia.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak norma (APH) di lapangan. Ia juga mendorong agar tidak ada lagi birokrasi dan manajemen nan berbelit-belit.

"Jangan sampai prosedur nan rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif nan menjadi tujuan utamanya, ialah penegakan hukum," pungkasnya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional