Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajarannya menerapkan sistem denda tenteram (schikking) pada tindak pidana ekonomi. Dia mengatakan denda tenteram lebih efektif.
"Kejaksaan melalui Pasal 66 ayat 1 KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui sistem denda tenteram alias schikking ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan bayar denda nan disetujui oleh Jaksa Agung," ujar Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan pemulihan kerugian negara bisa lebih sigap jika menggunakan denda damai. Dia mengatakan denda kudu proporsional dan memberikan pengaruh jera.
"Upaya pemulihan kerugian perekonomian negara secara lebih sigap efisien nan terpenting besaran denda kudu proporsional dengan kerugian nan ditimbulkan sehingga tetap memberikan suatu pengaruh jera," ujarnya.
Burhanuddin mencontohkan kasus nan dapat menyebabkan kerugian negara seperti manipulasi info kebutuhan pangan. Menurutnya, perihal tersebut dapat menyebabkan kacaunya pasar dalam negeri.
"Kejahatan perekonomian nan terjadi belakangan ini memberikan akibat nan menakut-nakuti stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus nan berada dalam ranah kebijakan nan sangat terstruktur seperti manipulasi info statistik kebutuhan pangan alias komoditas dalam negeri nan menyebabkan para pemegang kebijakan menerapkan kebijakan ekspor nan menyebabkan pasokan stok pangan alias komoditas dalam negeri nan akhirnya mematikan pasar dalam negeri," katanya.
Burhanuddin menyebut matinya pasar dalam negeri bakal mengganggu masyarakat dan investasi. Dia mengatakan masalah tersebut kudu dituntaskan secara menyeluruh.
"Keadaan ini menyebabkan turunnya minat agrobisnis di masyarakat maupun investor, nan terparah dengan monopoli kapabilitas melalui pembangunan toko-toko grosir, pabrik-pabrik nan justru menyerap produk impor dan tenaga pasar. Untuk menangani masalah tersebut perlu dilakukan pendekatan nan menyeluruh," katanya.
Burhanuddin kemudian mencontohkan kasus kerugian negara nan diselesaikan dengan denda damai. Dia menyebut kasus penyelundupan minyak goreng pada tahun 2023 diselesaikan dengan sistem tersebut.
"Penerapan denda tenteram telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyelundupan minyak goreng nan berangkaian dengan perekonomian negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan denda tenteram dan atas dasar tersebut menghentikan investigasi terhadap perkara tersebut lantaran kerugian telah dapat dipulihkan," katanya.
(haf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·