
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutasi Kajari Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan nan sebelumnya diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dari pemeriksaan tersebut dipastikan adanya pelanggaran, sehingga keempatnya dijatuhi sanksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan sebelumnya keempat Kajari itu diduga melakukan ketidakprofesionalan, manajerial dan kepemimpinan nan tidak baik, serta bentrok kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara.
"Di antara tiga itu memenuhi, makanya dianggap tidak layak untuk kedudukan struktural itu, makanya dimutasi ke kedudukan fungsional dan ditunjuk nan baru nan lebih definitif terhadap kekosongan itu. Ini kan mengenai pelayanan publik bagi pencari keadilan," kata Anang, Kamis (12/2/2026).
Ia menerangkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengeluarkan surat keputusan penunjukan pengganti keempat jaksa tersebut. Sementara itu, keempatnya sekarang diturunkan jabatannya dan bekerja di Kejagung.
"Untuk saat ini terhadap mereka, tidak hanya Deli Serdang, baik itu Magetan, Sampang, Padang Lawas, itu pejabat lama difungsionalkan," ujar Anang.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·