
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bakal menindak tegas oknum jaksa andaikan terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap aset sitaan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
“Jaksa Agung menegaskan andaikan ada oknum (jaksa) nan menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja kelak ada mens rea (niat jahat) untuk mempunyai diam-diam, untuk ditindak tegas,” kata Anang, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, pada peringatan ulang tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) nan digelar hari ini, Jaksa Agung meminta agar badan tersebut menata dan menelusuri aset-aset sitaan dari kasus korupsi agar tidak disalahgunakan oleh internal kejaksaan.
“Beliau mendapatkan info sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel nan berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi nan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah norma Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, andaikan dalam penindakan ditemukan pelanggaran, maka oknum jaksa tersebut bakal diproses secara etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta. Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas. Kalau ada pidana, kita pidanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan saat ini tetap banyak aset sitaan Kejaksaan nan tercecer, terutama di area Jakarta Pusat.
Ia menyoroti adanya bilik apartemen berstatus sita nan justru ditempati oleh jaksa.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·