Jaksa Agung Akui Kesulitan Penuhi Ganti Rugi Korban Kejahatan Massal

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Jaksa Agung Akui Kesulitan Penuhi Ganti Rugi Korban Kejahatan Massal Jaksa Agung ST Burhanuddin.(MI/Susanto)

JAKSA Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara terbuka mengungkapkan kesulitan dalam pengembalian tukar rugi (restitusi) bagi para korban penipuan alias kejahatan finansial massal. Ia membeberkan bahwa dalam dari beragam perkara seperti investasi bodong First Travel, DNA Pro, KSP Indosurya, Net89, hingga kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri, aset nan sukses disita dan diselamatkan rata-rata hanya mencapai 10 persen dari total nilai kerugian nan dialami korban.

"Jujur saja, satu perihal nan selalu mempengaruhi pemikiran saya adalah di dalam penyelenggaraan eksekusi. Eksekusinya itu kadang-kadang tidak sesuai dengan harapan. Karena kekayaan benda, uang, dan lain-lainnya nan dapat diselamatkan dalam suatu perkara nan sifatnya korbannya itu banyak, paling banyak kita menerima itu 10% dari kejahatan nan terjadi. Ini menjadi satu pemikiran kami bersama, gimana menyelesaikan," ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, keterbatasan Kejaksaan terjadi lantaran penanganan awal perkara tindak pidana umum berada di ranah investigasi kepolisian. Sebagai penuntut umum dan eksekutor, Kejaksaan hanya menerima berkas perkara serta daftar peralatan bukti alias aset tanpa bisa memonitor proses penelusuran aset sejak awal.

Selain itu, proses lelang peralatan sitaan sering kali tersendat oleh kewenangan tanggungan alias klaim dari pihak ketiga, seperti nan terjadi pada penyitaan aset gedung dalam kasus korupsi dan kandas bayar asuransi Jiwasraya.

"Kami tidak bisa memonitor apa nan terjadi sebelumnya. Kami hanya menerima hasil dari apa nan ada di berkas. Itu membikin langkah kami betul-betul susah untuk mengeksekusi kewenangan sekian ribu orang. Bahkan untuk kasus Jiwasraya, misalnya kami menyita satu gedung, begitu mau dilelang ada nilai tanggungan. Ini nan menyebabkan kami kesulitan," jelasnya.

Melihat kompleksnya penanganan perkara dengan korban masif, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Ia mendorong penyelesaian komprehensif dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kurator, serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Ia meminta publik alias korban nan mengetahui keberadaan alias aset tersembunyi milik para pelaku kejahatan untuk memberikan info secara langsung kepada Kejaksaan agar dapat disita dan dibagikan secara adil.

"Keinginan kami adalah korban dapat menerima kembali apa nan sudah rugi, dibagi rata dan selesai. Namun pelaksanaannya paling banyak 10% nan dapat kami selesaikan. Hal ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh an sich Kejaksaan. Kami memerlukan support LPSK, teman-teman kurator, apalagi masyarakat. Jika masyarakat mengetahui di mana saja harta-hartanya, bisa diinfokan kepada kami agar bisa kami kumpulkan untuk diberikan kepada para korban," pungkas Burhanuddin. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑