Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Namun demikian, hingga sekarang MRC diketahui tetap berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini menambah daftar perkara nan menjerat Riza Chalid, setelah sebelumnya dia juga telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam perkara Petral, interogator menemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang nan tidak sesuai ketentuan.
"Bahwa periode 2008-2015, itu terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. dan tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, ialah BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarief membeberkan bahwa saat ini lima tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, terhadap tersangka BBG, berasas hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan penahanan kota.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka, ialah MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian negara, saat ini sedang kami lakukan kalkulasi berbareng dengan rekan BPKP," ujar Arief.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·