Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung belum menguraikan perincian kerugian negara nan terjadi dalam kasus ini. Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG alias dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi hingga sepatu di BGN.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony dan Lodewyk sendiri telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa (2/6).
(haf/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·