Jadi Saksi di Perkara Nadiem Makarim, Ahli Pidana Jelaskan soal Makna Kerugian

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sementara itu, Nadiem meyakini apa nan menjadi dakwaan tim jaksa bisa dipatahkan oleh ahli. Sebab tak ada hubungannya antara operating system cuma-cuma dengan nilai laptop.

"Orang awam pun mengerti, itu dua perihal enggak nyambung, dua perihal (yang berbeda). Jadi Prof. Romli menyebut, jika tidak ada sebab, jika satu tindakan tidak menyebabkan nan lain, itu bukan pidana korupsi," sebut Nadiem.

Mengutip pernyataan Prof Romli, Nadiem juga menyebut, unsur-unsur pidana di dalam kasusnya tidak masuk sama sekali. Sebab, jika ada masalah dalam pengadaan maka semestinya masuk ranah manajemen negara.

"Karena tidak ada aliran biaya duit sama sekali, tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada bukti mufakat. Sekarang saya tanya, sungguh lucunya. Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning (Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD) dan Pak Mul (Mulyatsyah mantan Direktur SMP) sudah divonis kemarin dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama, Pasal 55, ada mufakat jahat dan di dalam dakwaan, termasuk saya. Betapa anehnya, mufakat jahat itu kudu ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting (tapi tidak ada bukti)," heran Nadiem menandasi.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, disebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita