Jakarta -
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyiapkan hukuman tegas hingga pencabutan izin upaya kepada PT Atosim Lampung Pelayaran buntut kejadian kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) kemarin.
Tentu pemberian hukuman ini bakal dilakukan setelah proses audit terhadap perusahaan selesai. Sebab perusahaan operator KMP Mutiara Sentosa II itu didapati telah tiga kali terlibat kecelakaan kapal.
"Kita bakal melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut lantaran memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini jika tidak salah nan ketiga terjadinya kecelakaan nan melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini. Tentunya kita bakal sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita bakal memandang gimana secara internal pengoperasian mereka," kata Dudy usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perihal ini, Dudy tak merinci mengenai tiga kejadian nan melibatkan operator KM Mutiara Sentosa II itu. Namun menurutnya kecelakaan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran pernah terjadi di beberapa letak seperti lintas Merak-Bakauheni, sekitar pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, hingga terbaru di perairan sekitar Kabupaten Sumenep.
"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat jika tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, nan terakhir ini," tutur dia.
Namun mengingat kecelakaan pada Minggu (2/8) kemarin merupakan nan kedua kalinya, izin operasional jadi aspek nan disoroti dalam audit. Dia tak menutup kemungkinan bakal memberikan hukuman pencabutan izin jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian.
"Kita bakal lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan alias murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu kudu dibuktikan dulu, tapi jika memang kelalaian kita bakal pertimbangkan itu," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bakal memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II nan terbakar di Perairan Madura, Jawa Timur.
Dalam perihal ini, Kemenhub melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan tersebut. Dari tragedi kebakaran kapal di tengah laut itu sejauh ini telah menimbulkan korban sebanyak 238 orang. Korban itu sudah dievakuasi dengan kondisi 233 selamat dan 5 orang meninggal dunia.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Masyhud menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan peralatan dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat peralatan rawan alias mudah terbakar nan diangkut tanpa melalui sistem pemeriksaan dan pengemasan.
Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan info nan betul mengenai peralatan bawaan serta tidak membawa peralatan rawan nan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.
(fdl/fdl)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·