
IUP PT Kristalin di Papua Dicabut, 3.500 Hektare Tambang Emas Kembali ke Negara (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua. Melalui keputusan ini, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare (ha) resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Pencabutan izin itu didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, nan merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan aktivitas bukaan tambang di dalam area rimba tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua, corak kepastian norma dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi nan berbobot dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap norma adalah perihal absolut nan tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·