Pakar Sebut RUU Kehakiman Perlu Segera Disahkan untuk Benahi Peradilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |21:30 WIB

Pakar Sebut RUU Kehakiman Perlu Segera Disahkan untuk Benahi Peradilan

RUU Kehakiman (foto: freepik)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehakiman. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menyelaraskan sistem peradilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru, sekaligus menjawab persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa pembaruan norma pidana kudu diikuti dengan pembenahan patokan mengenai kekuasaan kehakiman. Tanpa pengharmonisan regulasi, perubahan norma berisiko tidak diikuti penataan kewenangan dan perbaikan praktik peradilan secara menyeluruh.

“RUU Kehakiman itu sebaiknya dapat diputuskan tahun ini. Karena KUHP dan KUHAP nan baru sudah ada, menuntaskan RUU Kehakiman menjadi undang-undang mendesak dilakukan dalam rangka menyinkronkan dan mengharmonisasikannya dengan dua kitab undang-undang tersebut,” kata Alpi, Jumat (23/10/2026).

Menurut Alpi, DPR dan pemerintah perlu menempatkan RUU Kehakiman sebagai prioritas legislasi. Keduanya perlu menyelaraskan agenda pembahasan, memperjelas substansi pengaturan, dan memastikan proses legislasi melangkah terukur agar pengesahan tidak berlarut-larut.

Salah satu persoalan nan perlu dibenahi, menurut Alpi, adalah pemisah kewenangan pengadil dalam praperadilan. Ia menyoroti adanya perbedaan putusan praperadilan, terutama ketika pemeriksaan dinilai telah memasuki substansi perkara pokok.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑