Isu PPPK Dirumahkan Merebak, Pemerintah Akhirnya Buka Suara

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat terancam dirumahkan alias mengalami pemangkasan penghasilan akibat patokan pemisah maksimal shopping pegawai sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Batasan tersebut bakal bertindak mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan penyelenggaraan patokan tersebut bakal diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh pemerintah wilayah (Pemda) dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan maksimal 30% shopping pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegasan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah nan dipimpin Rini berbareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa masa transisi penyelenggaraan ketentuan 30% bakal diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk meredam keresahan di wilayah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak wilayah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, apalagi ada beberapa wilayah nan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi penyelenggaraan ketentuan 30% bakal diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.

Tito menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN mempunyai kekuatan norma nan setara dengan UU HKPD. Pesan utama nan mau disampaikan kepada kepala wilayah adalah agar tidak perlu cemas jika ada wilayah nan shopping pegawainya melampaui 30% dari APBD.

"Artinya, kepala wilayah tidak perlu cemas lagi. Jika ada wilayah nan shopping pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka bakal merujuk pada Undang-Undang APBN nan bakal dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga bakal memberikan support program pembangunan bagi wilayah dengan rasio shopping pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap melangkah optimal.

"Untuk wilayah nan shopping pegawainya tinggi, kami berbareng Menteri Keuangan bakal merancang program untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut nan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun shopping pegawai tinggi, aktivitas pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini bakal menenangkan masyarakat," paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan support penuh terhadap kerangka solusi nan telah dirumuskan bersama. Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian bakal menerbitkan info berbareng kepada pemerintah wilayah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis.

Selain itu, bakal disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) ke depan nan lebih terkalibrasi dengan kapabilitas fiskal wilayah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur tetap melangkah baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal wilayah dan kualitas pelayanan publik.

"Saya mendukung sepenuhnya apa nan disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan bakal memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian norma bagi wilayah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance