Istri Jadi TKW, Ayah di Karawang Malah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Seorang laki-laki berinisial J (37), penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri nan baru berumur 3 tahun. Foto: Dok. Polres Karawang

Seorang laki-laki berinisial J (37), penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri nan baru berumur 3 tahun.

Kasus ini terungkap usai sang kakak melaporkan perbuatan bejat J ke polisi. J sekarang ditahan di Mapolres Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kasus ini berasal saat family korban merasa berprasangka terhadap kondisi bentuk korban nan menunjukkan tanda-tanda tidak wajar.

"Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat melangkah dan duduk setelah sebelumnya berada berbareng terduga pelaku," ungkap Wildan, Sabtu (13/6).

Kecurigaan family pun semakin menguat ketika ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban, lanjut dia, kemudian dibawa ke akomodasi kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban," jelasnya.

Mengetahui perihal itu, kakak korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta pengumpulan perangkat bukti nan rupanya mengarah kepada tersangka J.

"Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap nan bersangkutan," kata Wildan.

Adapun motif dari tindakan biadab tersebut, lantaran pelaku berdasar kesenyapan ditinggal istri menjadi TKW. "Motifnya karna ditinggal istri jadi TKW, belum lebih dari satu tahun," kata Wildan.

Sementara mengenai kondisi korban, polisi telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak-pihak nan berkuasa dalam perlindungan anak guna memastikan proses pemulihan korban melangkah optimal.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan norma terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan nan layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan