Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4). Mereka merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berangkaian dengan upaya narkotika Ko Erwin.
Ketiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim usai ditangkap di area NTB. Mereka nampak tiba sekitar pukul 17.21 WIB menggunakan sebuah mobil.
Tampak nan pertama turun adalah istri Ko Erwin nan berjulukan Virda Virginia Pahlevi, disusul oleh dua anak Ko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya terlihat diborgol.
Mereka langsung dibawa ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan istri dan anak Ko Erwin bakal langsung dilakukan penahanan.
"Tahan, tahan. Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk dilakukan penahanan lampau digelarkan oleh beberapa pihak agar juga terpenuhi," kata Eko kepada wartawan. Dia menegaskan, investigasi perkara ini merupakan salah satu langkah untuk memiskinkan bandar narkoba.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelasnya.
Ko Erwin merupakan bandar narkoba dan pemasok sabu nan menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin juga diduga memasok sabu sebanyak 488 gram nan dikemas dalam 5 paket plastik kepada jaringan eks Kapolres Bima.
Ia juga diidentifikasi sebagai bandar narkoba nan memberikan suap alias menyetorkan duit dalam jumlah besar (tercatat Rp 2,8 M dalam satu laporan, dan mengenai suap Rp 1 M dalam laporan lain) kepada eks Kapolres Bima.
Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2) saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam proses penangkapan tersebut, Bareskrim juga menangkap dua orang terduga pelaku lain ialah berinisial A namalain Y dan R namalain K. Keduanya berkedudukan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.
Ko Erwin sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia divonis pada 2018 oleh PN Makassar. Namun dia kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas dari penjara.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·