Jakarta -
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi patokan terbaru mengenai pemisah usia pensiun Polri dalam Undang-Undang Polri nan disahkan oleh DPR hari ini. Ia menyebut perubahan mengenai usai pensiun sudah disesuaikan dengan kebutuhan.
Adapun dalam Undang-Undang Polri Pasal 30 ayat (5), perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas Keputusan Presiden. Prasetyo menilai penetapan patokan itu sudah dibicarakan dengan matang.
"Ya, tanggapan gimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil nan sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari lembaga kepolisian juga," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui dalam UU terbaru, pemisah usia pensiun bagi tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi maksimal di 60 tahun.
Berikut bunyi Pasal 30 UU Polri mengenai pemberhentian hingga usia pensiun.
Pasal 30
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan:
a. dengan hormat; atau
b. tidak dengan hormat.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai pemisah usia pensiun; atau
c. atas permintaan sendiri.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
a. dipidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap;
b. melanggar sumpah dan janji jabatan; atau
c. melalaikan tanggungjawab dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan alias lebih secara terus menerus.
(4) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran pemisah usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. unik untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas Keputusan Presiden.
(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan menduduki kedudukan fungsional nan pemisah usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mempunyai skill unik dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang pemisah usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(dwr/gbr)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·