
Ilustrasi.
JAKARTA – Pemerintah Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) nan bermaksud untuk melegalkan pembatasan terhadap panggilan azan di Yerusalem dan organisasi Palestina. RUU tersebut dinilai sebagai deklarasi “perang agama” dan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan beribadah.
Dilansir Middle East Monitor, RUU nan diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit disetujui oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel pada Minggu (31/5/2026). Otzma Yehudit adalah partai nan dipimpin oleh salah satu arsitek kekejaman zionis terhadap penduduk Palestina, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, tidak ada sistem pengeras bunyi nan boleh dipasang alias dioperasikan di masjid di Yerusalem dan wilayah pendudukan tanpa izin. Persetujuan izin bakal didasarkan pada tingkat "kebisingan" dan kedekatan masjid dengan wilayah pemukiman.
Menurut pernyataan nan dikeluarkan oleh Otzma Yehudit pada Minggu, petugas polisi Israel bakal diberi kewenangan untuk memerintahkan penghentian segera seruan azan jika patokan dilanggar. Pelanggaran nan berkepanjangan dapat mengakibatkan penyitaan pengeras bunyi dan pengenaan hukuman finansial.
Hakim Agung Palestina dan Penasihat Presiden untuk Urusan Agama dan Hubungan Islam, Mahmoud Al-Habbash, pada Senin (1/6/2026) mengatakan bahwa upaya Israel untuk membatasi seruan azan di Yerusalem dan di antara organisasi Palestina di dalam Israel adalah "serangan langsung terhadap umat Islam, kepercayaan Islam, dan kebebasan beribadah". Dia menambahkan bahwa perihal itu mencapai tingkat deklarasi perang kepercayaan terhadap tempat-tempat suci dan praktik-praktik Islam.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·