
Ilustrasi.
JAKARTA – Pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk menyatakan sebagian besar wilayah Tepi Barat nan diduduki sebagai "milik negara" jika Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah tersebut, nan baru-baru ini dilaporkan, telah memicu protes dari negara-negara Timur Tengah dan tuduhan "aneksasi de facto".
Stasiun televisi Israel, Kan, melaporkan pada Minggu (15/2/2026) bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Smotrich mengatakan langkah itu merupakan kelanjutan dari "revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kami", sementara Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeramannya di semua wilayahnya".
Aneksasi de Facto
Keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses "penyelesaian kewenangan kepemilikan tanah", nan telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.
Ini berfaedah bahwa ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu wilayah tertentu, siapa pun nan mempunyai klaim atas tanah tersebut kudu menyerahkan arsip nan membuktikan kepemilikan. Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas kewenangan ribuan penduduk Palestina atas tanah mereka.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·