Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras tindakan Zionis Israel nan dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir nan kembali menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha. HNW juga mengecam pernyataan provokatif Ben-Gvir nan menyebut bahwa 'bukit bait suci (kompleks Masjid Al Aqsha) ada di tangan kita (Israel)'.
HNW menyerukan agar Otoritas Palestina dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggerakkan negara-negara anggotanya berbareng organisasi internasional untuk bergerak dan mengambil langkah konkret melindungi serta menyelamatkan Masjid Al Aqsha dari ancaman pendudukan.
Ia juga menyoroti provokasi bandel nan dilakukan oleh Zionis Israel dan sekutu-sekutunya terhadap Masjid Al Aqsha.
"Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif, mereka tak malu lagi menyatakan penguasaan atas area masjid Al Aqsha dengan kembali secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan organisasi masyarakat internasional bahwa Masjid Al Aqsha wajib untuk dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
HNW menyebut beberapa kesepakatan internasional sebagai dasar bahwa Masjid Al Aqsha merupakan tempat ibadah umat Islam. Pertama, resolusi UNESCO - organ Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) nan membidangi urusan kebudayaan dan pendidikan - telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam sejak 2016.
Bahkan, jika ditarik ke lebih belakang pada 1930, komisi nan dibentuk oleh Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa - Bangsa (sebelum terbentuknya PBB) telah memutus sengketa antara kaum Yahudi dan umat Islam mengenai Tembok bagian Barat (tembok ratapan) di kompleks Masjid Al Aqsha.
Kasus nan ditangani oleh tiga mahir norma asal Swiss, Swedia, dan Belanda itu menegaskan bahwa umat Islam mempunyai kewenangan kepemilikan tunggal atas Tembok Barat lantaran tembok tersebut merupakan bagian integral dari area Haram-esh-Sherif (Masjid Al Aqsha) nan merupakan properti waqf umat Islam.
Selain itu, Komisi tersebut juga memutuskan bahwa umat Yahudi memang diberikan akses untuk beragama di Tembok Barat, tetapi ada beberapa larangan nan kudu dipatuhi, seperti larangan menggunakan tempat di sekitar tembok untuk berpidato, mengeluarkan pernyataan politik dan berdemonstrasi.
"Tindakan Bein-Gvir memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di komplek Masjid alAqsha tersebut jelas melanggar kesepakatan internasional ini," ujarnya.
Bahkan, lanjut HNW, berasas Washington Declaration pada 1994 nan disertai dengan perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel, pihak Israel juga mengakui dan menghormati keberadaan Kerajaan Yordania dalam mengelola kompleks Masjid Al Aqsha di Yerusalem.
Oleh lantaran itu, secara yuridis, pihak nan berkuasa mengelola Masjid Al Aqsha adalah pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.
"Provokasi nan dilakukan oleh zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya," ujarnya.
HNW menyerukan agar OKI nan dibentuk untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha bisa memainkan perannya lebih maju dan lebih konkret dengan bekerja sama komunitas-komunitas internasional untuk memastikan bahwa segala kesepakatan internasional mengenai status Masjid al Aqsha tersebut agar tetap bisa ditegakkan.
"Ini adalah pekerjaan rumah nan sangat besar, dan sangat mendesak kudu dituntaskan oleh OKI berbareng negara-negara anggotanya, termasuk Yordania nan diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al Aqsha," tukasnya.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa persoalan ini kudu ditangani serius lantaran bisa berakibat pada perdamaian dan stabilitas kawasan.
"Bila pelanggaran atas norma internasional terhadap Masjid al Aqsha nan disucikan Umat Islam ini tidak segera diatasi dengan baik, ini semakin men-justifikasi pandangan golongan perlawanan di Palestina bahwa perbincangan tidak bakal menghasilkan perdamaian lantaran selalu dilanggar oleh Israel, tetapi hanya perlawanan dengan senjata nan bisa menghentikan provokasi 'Flag March' nan kembali dilakukan zionis Israel," tukasnya.
HNW berambisi Otoritas Palestina nan menegaskan keberhakan legal atas Al Quds dan Masjid Al Aqsha serta menolak keras teror dan klaim Israel terhadap keduanya dapat meningkatkan perannya dalam menjaga dan membebaskan Masjid Al Aqsha dari penguasaan Zionis Israel.
Ia juga berambisi Otoritas Palestina dapat merangkul seluruh faksi di Palestina untuk berasosiasi dan bekerja sama dengan OKI serta lembaga-lembaga internasional lainnya dalam upaya perlindungan dan pengamanan Masjid Al Aqsha.
"Jadi tidak hanya berakhir pada kecaman sekeras apapun, sebagaimana nan sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan kerjasama dengan seluruh faksi, termasuk dengan mereka nan berada di Jalur Gaza nan tetap terus berjuang melindungi wilayahnya dari kolonialisme Israel dengan segala keterbatasannya," tukasnya.
Selain itu, HNW juga mendesak agar Pemerintah Indonesia berbareng dengan OKI bisa memastikan bahwa perbincangan dan segala kesepakatan nan sudah ada mengenai masjid Al Aqsha tersebut tetap bisa melangkah dan ditaati dengan baik.
"Agar perdamaian kekal bisa betul-betul terwujud, tanpa perlu adanya kembali korban jiwa di masyarakat sipil. Ini hanya bisa diwujudkan andaikan semua pihak, terutama Israel, baik secara sukarela maupun dengan tekanan organisasi internasional,mematuhi kesepakatan dan norma internasional termasuk nan mengenai dengan kota Al Quds dan masjid Al Aqsha, jika memang jujur dan serius hadirkan perdamaian di kawasan," pungkasnya. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·