Masjid Al Aqsa, Palestina.(AFP )
PEMERINTAH Indonesia berbareng tujuh negara di Timur Tengah mengutuk keras tindakan pemukim ekstremis Israel nan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan pasukan Israel. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar norma internasional dan menakut-nakuti status quo historis di Yerusalem Timur.
Dalam keterangan resmi Kemlu RI, Rabu (3/6), dilaporkan bahwa para pemukim ekstremis Israel nan kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa alias Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur nan diduduki dengan pengawalan pasukan Israel. Mereka juga menyoroti pengibaran bendera Israel di area masjid nan dinilai sebagai tindakan provokatif dan melanggar norma internasional.
Pernyataan berbareng tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Emirat Arab. Dalam pernyataan itu, mereka menilai beragam tindakan nan terjadi di kompleks suci tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap status quo nan telah lama berlaku.
"Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap norma internasional, resolusi PBB nan relevan, dan status quo historis dan norma di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur nan diduduki," tulis para menteri dalam keterangannya.
Selain itu, mereka juga mengutuk pelanggaran sistematis nan terus dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Menurut mereka, beragam kebijakan dan tindakan tersebut bermaksud mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur nan diduduki, sekaligus menakut-nakuti kesucian tempat-tempat ibadah Islam dan Kristen di kota tersebut.
Dalam pernyataan berbareng itu, para menteri kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya nan berupaya mengubah status quo historis dan norma di Yerusalem serta seluruh tempat suci Islam dan Kristen nan berada di wilayah tersebut.
"Setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan norma di Yerusalem dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen di sana, dan menekankan pelestariannya sembari mengakui peran unik dari penjagaan historis Dinasti Hashemite dalam perihal ini," tambah pernyataan tersebut.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status nan telah bertindak selama ini serta mengakui peran unik penjagaan historis Dinasti Hashemite Yordania terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem.
Lebih lanjut, para menteri menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa alias Al-Haram Al-Sharif nan mempunyai luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah nan secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Mereka juga menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa nan berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan satu-satunya lembaga nan mempunyai kewenangan norma untuk mengelola kompleks Masjid Al-Aqsa alias Al-Haram Al-Sharif dan mengatur akses masuk ke area tersebut.
Dalam pernyataan nan sama, para menteri meminta otoritas Israel bertanggung jawab menghentikan beragam tindakan nan dinilai dapat meningkatkan ketegangan di lapangan.
Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran nan terus berulang tidak hanya memperburuk situasi keamanan, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas nan lebih luas.
Menurut mereka, tindakan Israel tersebut memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap tanggungjawab Israel berasas norma internasional.
"Meminta pertanggungjawaban otoritas Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan eskalasi ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran berulang Israel memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian," lanjutnya.
Para menteri juga menyerukan penghentian segera seluruh praktik nan mereka nilai terlarangan dan provokatif, serta kembali menekankan pentingnya menghormati status quo historis dan norma nan bertindak di Masjid Al-Aqsa alias Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan.
"Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap tanggungjawab Israel berasas norma internasional. Menyerukan penghentian segera semua praktik terlarangan dan provokatif Israel tersebut dan menegaskan kembali perlunya menghormati status quo historis dan norma di Masjid Al-Aqsa alias Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan," jelasnya.
Di akhir pernyataan, para Menteri Luar Negeri menyampaikan solidaritas penuh kepada rakyat Palestina dan menegaskan support terhadap perjuangan mereka untuk memperoleh hak-hak nasional nan sah.
Mereka menegaskan kembali support terhadap kewenangan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk mewujudkan negara Palestina nan merdeka dan berdaulat berasas perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Selain itu, para menteri juga menyatakan support terhadap seluruh upaya internasional nan bermaksud mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian nan adil, langgeng, dan menyeluruh melalui solusi dua negara sesuai norma internasional, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nan relevan, serta Inisiatif Perdamaian Arab.
"Mendukung untuk semua upaya nan bermaksud mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian nan adil, langgeng, dan komprehensif berasas solusi dua negara sesuai dengan norma internasional, resolusi PBB nan relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab," pungkasnya. (Fer/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·