Jakarta -
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga alias PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa perusahaan penyalur alias P3RT dilarang memotong bayaran PRT.
Dalam draf RUU PPRT nan diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT nan selanjutnya disebut P3RT adalah badan upaya nan berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berupaya untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.
Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya seperti dilarang memotong bayaran PRT hingga menahan arsip pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam corak dan dengan argumen apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan arsip pribadi original dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan upaya alias lembaga lainnya nan bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai hukuman jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.
(2) P3RT nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai hukuman administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan aktivitas usaha;
d. pembekuan aktivitas usaha;
e. penghentian sementara alias seluruh aktivitas usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.
Lebih lanjut, UU ini juga mengatur kewenangan PRT. PRT berkuasa atas agunan sosial hingga libur sesuai kesepakatan.
Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan nan dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja nan manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa duit sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan agunan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan agunan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan support sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi nan layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja andaikan Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja nan kondusif dan sehat; dan
n. mendapatkan kewenangan lainnya sesuai dengan Kesepakatan alias Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran nan telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah nan bakal disepakati alias diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan nan melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:
Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam perihal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan langkah Mediasi oleh ketua RT/RW alias julukan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam perihal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan langkah Mediasi melibatkan mediator pada lembaga nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
(3) Mediator kudu menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan
RUU PPRT Disahkan Jadi UU
Pengesahan RUU PPRT jadi UU berjalan di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.
Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika ketua rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut senang oleh fraksi nan ada di balkon.
"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', nan hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh organisasi PRT nan ada di balkon.
(rdp/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·