Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI berbareng Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menyepakati sejumlah poin mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan siap mengundurkan diri jika pengesahan RUU Perampasan Aset molor dari target, ialah 15 Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa AMPB dan ARIP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dasco, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Dia mengaku tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa mengenai pengesahan RUU tersebut.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," kata Dasco.
Adapun aktivis AMPB Supriyono namalain Botok menegaskan perlu ada akibat jika sasaran pengesahan RUU tersebut molor. Menurut dia, seluruh ketua DPR kudu bertanggung jawab.
"Kita minta akibat tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika buletin aktivitas tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.
Di akhir acara, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian nan berisi komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya 15 Desember 2026.
Jika sasaran tersebut tidak terealisasi, ketua DPR menyatakan siap mundur dan massa bakal kembali menggelar tindakan demonstrasi di DPR.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·