Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasaan K3

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 nan dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima duit nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menghukum Bobby bayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum bayar duit pengganti Rp 36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Bobby dan 4 terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi. Hakim menyatakan jaksa tidak menghadirkan perangkat bukti nan sah, saling bersesuaian dan mempunyai nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

"Menimbang bahwa oleh lantaran tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu perangkat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh perangkat bukti lain nan saling berkaitan, nan saling menguatkan, maka Majelis Hakim beranggapan tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian nan dipersyaratkan dalam norma aktivitas pidana," ujar hakim.

"Akibat hukumnya, jumlah penerimaan nan diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi nan diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Bobby bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby bayar duit pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan. (mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News