Jakarta, CNBC Indonesia - Selat Hormuz, jalur pelayaran daya paling vital di bumi kembali dibuka, namun dengan sejumlah syarat ketat bagi kapal nan mau melintas. Kebijakan ini muncul di tengah ketegangan geopolitik area dan dikaitkan dengan perkembangan gencatan senjata di Lebanon.
Melansir Tasnim News Agency, Selat Hormuz dibuka secara terbatas hanya bagi kapal nan memenuhi ketentuan dari Teheran.
Berikut 3 syarat untuk kapal nan mau melewati jalur pelayaran Selat Hormuz:
Kapal Militer Dilarang Lewat
Berdasarkan pernyataan Supreme National Security Counci Iran, kapal militer tetap dilarang menggunakan jalur tersebut.
Adapun, kapal nan diperbolehkan lewat kudu berstatus komersial, sedangkan kapal perang alias militer tidak mendapat izin.
Bahkan, kapal muatan nan mengenai dengan negara-negara nan dianggap berbeda oleh Iran disebut tidak diizinkan melintas.
Wajib Melewati Jalur nan Ditentukan Iran
Syarat kedua adalah kapal kudu menggunakan rute nan ditentukan oleh Iran.
Tasnim melaporkan bahwa kapal "harus melewati rute nan ditentukan oleh Iran."
Tak hanya itu, kapal kudu bergerak melalui rute nan ditetapkan oleh Iran, dengan menyatakan bahwa koridor nan ditetapkan Teheran berkarakter wajib dan bukan opsional.
Koordinasi dengan Pasukan Iran
Syarat ketiga adalah bahwa semua transit kudu dikoordinasikan dengan pasukan Iran nan bertanggung jawab atas pelewatan melalui Selat Hormuz.
Tasnim mengatakan bahwa "pelewatan kapal kudu dikoordinasikan dengan pasukan Iran nan bertanggung jawab atas pelewatan tersebut."
Pergerakan kapal kudu dilakukan dalam koordinasi dengan pasukan Iran nan bertanggung jawab untuk mengatur lampau lintas melalui jalur air tersebut.
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi secara terpisah mengatakan bahwa pelayaran komersial bakal diizinkan sesuai dengan gencatan senjata Lebanon untuk sisa periode gencatan senjata tersebut.
Update terkini: Iran mengumumkan kembali menutup Selat Hormuz karena perselisihan dengan AS terus berlanjut.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·