Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap intrik vendor pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Vendor diduga meningkatkan nilai pengadaan secara signifikan, padahal motor listrik nan dipesan saat itu belum dirakit.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan nilai dari pihak swasta. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tersebut.

"AM melakukan penggelembungan nilai alias markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief membeberkan, markup diduga dilakukan dengan tujuan nilai motor listrik itu mendekati pagu anggaran nan disiapkan BGN. Andri diduga telah mengatur nilai perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

"Dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia," ujarnya.

Tak Penuhi Syarat Vendor

Diduga, perusahaan Andri belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG alias dapur MBG. Sebab, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

"PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.

Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa nilai motor listrik per unit dan berapa nilai nan di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.

Motor Dibayar Lunas dan Belum Dirakit

Andri diduga tak hanya menggelembungkan nilai pengadaan, tetapi juga mencairkan pembayaran penuh dari BGN sebelum motor listrik selesai diproduksi. Ironisnya, kendaraan nan diadakan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi nan dipersyaratkan.

"Bahwa Saudara AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal nilai dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar peralatan dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya kemudian mengusulkan permohonan justice collaborator (JC), menyebut 26 nama dalam BAP.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, mengatur tindak pidana korupsi mengenai kerugian finansial dan perekonomian negara. Andri sekarang ditahan di Rutan Kejagung.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News