Integrasi Data, Bayi Baru Lahir Dapat Akta, KK, dan KIA Sekaligus

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Integrasi Data, Bayi Baru Lahir Dapat Akta, KK, dan KIA Sekaligus ilustrasi integrasi data.(MI)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) berbareng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan integrasi jasa digital melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah publikasi akta kelahiran.

Melalui integrasi ini, info kelahiran nan dicatat tenaga kesehatan di akomodasi pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah melalui proses verifikasi, arsip kependudukan dapat dikirimkan kepada orang tua alias wali secara digital.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan integrasi data antar kementerian dan lembaga merupakan fondasi krusial dalam membangun pemerintahan nan lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbincang datanya, prosesnya bakal cepat,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Luhut, integrasi info juga krusial untuk menghilangkan sekat antar kementerian dan lembaga, sehingga info dapat dipertukarkan secara lebih sigap dengan tetap menjaga kewenangan masing-masing sebagai wali data.

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi info kudu diwujudkan dalam jasa nan memberikan faedah langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui integrasi info kelahiran dari fasyankes dengan sistem manajemen kependudukan.

“Kita mau agar info tersebut sah dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi info nan saling berbeda. Bayi nan lahir di puskesmas alias rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga arsip sekaligus, ialah akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Budi.

Dengan sistem tersebut, orangtua alias wali tidak perlu melakukan pengurusan arsip secara terpisah. Setelah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, arsip dapat dikirimkan melalui email SIAK Online nan dilengkapi QR Code. Bagi orangtua alias wali nan tidak mempunyai email, arsip dapat diperoleh melalui fasyankes.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi jasa digital bakal membikin publikasi arsip kependudukan semakin sigap dan efisien. “Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi nan berbelit-belit. Semua sistem bakal saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga jasa dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, turut mendukung digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia. Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun tetap terdapat sekitar 5,4% anak nan belum mempunyai akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur tetap berada di bawah 90%.

“Digitalisasi akta kelahiran ini bakal terus meningkatkan kecermatan pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya lantaran tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” ujar Amalia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan dr. Prihati Pujowakito, mengatakan integrasi akta kelahiran dengan info kepesertaan JKN juga dapat mempercepat pemutakhiran info peserta sekaligus mengurangi potensi info ganda.

“Dengan adanya akta kelahiran nan disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta nan bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,” ujarnya.

Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK telah dimulai melalui piloting di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026 dan sekarang telah tersedia di puskesmas. Selanjutnya, integrasi bakal diperluas secara berjenjang ke seluruh fasyankes nan mempunyai jasa persalinan.

Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri ini telah berjalan sejak Januari 2026. Ke depan, integrasi juga bakal diarahkan pada pencatatan kematian dan penyebab kematian.

Melalui penemuan ini, pemerintah mendorong jasa publik nan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah jasa untuk memenuhi kebutuhan manajemen setelah kelahiran.

Di sisi lain, pemerintah memperoleh info kelahiran nan lebih akurat, mutakhir, dan tepat waktu untuk mendukung perencanaan kebijakan dan pelayanan publik. (Iam/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia