Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:29 WIB

Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi MBG. (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
BOGOR - Pemerintah mengubah skema pemberian insentif kesiapan dan mutu jasa bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif nan sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG bakal dihitung berasas volume makanan nan disalurkan, ialah Rp2.000 per porsi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa perubahan sistem pemberian insentif ini merupakan bagian dari langkah reformasi dan pembenahan berkepanjangan nan dilakukan pemerintah terhadap penyelenggaraan program MBG.
"Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda menambahkan, selain perbaikan skema pembayaran insentif, pertimbangan juga menyasar standar kualitas jasa dapur SPPG, termasuk kepantasan akomodasi sanitasi dan kepemilikan sertifikasi resmi.
"Dapur nan tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, kudu ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini betul-betul upaya perbaikan," ungkap dia.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·