Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi anggaran untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 bagi karyawan tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pagu insentif tahun ini mengalami kenaikan menjadi nyaris Rp 500 miliar dibanding tahun sebelumnya.
"Pagunya ditambah nyaris Rp 500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge kepada wartawan di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Sabtu (18/4).
Secara rinci, anggaran nan disiapkan mencapai Rp 494 miliar, meningkat sekitar 25,06 persen dibandingkan pagu tahun 2025 nan senilai Rp 395 miliar.
Pada 2025, realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tercatat mencapai 96,96 persen alias sekitar Rp 383 miliar dari total pagu nan tersedia.
"Kemarin nggak terserap semuanya, makanya terus di perpanjang di 2026. Karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya," kata Inge.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 nan mulai bertindak sejak 31 Desember 2025. Dalam PMK itu, pemerintah menyebut insentif diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Berdasarkan aturan, insentif PPh Pasal 21 DTP bertindak untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Program ini menyasar pekerja di sejumlah sektor prioritas, seperti industri dasar kaki, tekstil dan busana jadi, furnitur, kulit dan peralatan dari kulit, serta pariwisata, nan mencakup 133 kode pengelompokkan lapangan usaha.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·