Ini Syarat Dapat Potongan BPHTB 50% untuk Rumah Pertama

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |13:03 WIB

Ini Syarat Dapat Potongan BPHTB 50% untuk Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. (Foto :Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi penduduk nan membeli rumah pertama. Kebijakan ini bertindak bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan, guna meringankan beban biaya kepemilikan hunian.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses kediaman pertama.

“Insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, sekaligus mendorong kemudahan akses kepemilikan kediaman di Jakarta,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. BPHTB sendiri merupakan pajak atas perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Untuk rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya pengurangan 50 persen, beban pajak nan ditanggung masyarakat menjadi lebih ringan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com