Ini Sanksi Berat Bagi ASN Pakai WFH Buat Liburan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

‎Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penerapan kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah setiap Jumat mulai 1 April 2026 bukan menjadi tren libur panjang jelang akhir pekan namalain long weekend bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Meskipun tidak secara rinci tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kebijakan WFH, namun sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) mengatakan bakal menindak tegas ASN nan memanfaatkan WFH untuk liburan.

‎Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, bukan berfaedah ASN bisa menganggap hari libur dan melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya bakal menerapkan hukuman jika ASN melanggar.

‎"Kemendagri kelak bakal merumuskan dan menjabarkan patokan teknis seperti apa, agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, ialah menghemat energi. Bukan kemudian malah jadi tambahan hari libur nasional. Apabila ASN tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada patokan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi ke patokan kepegawaiannya," jelasnya beberapa waktu lampau saat ditemui wartawan di instansi Kemenko Pangan, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

‎Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias berkawan disapa Gus Ipul dengan tegas memperingatkan jika ASN Kemensos kepergok liburan saat WFH, bakal memberikan hukuman tegas.

‎Bahkan Mensos tidak segan memberikan hukuman berat berupa pemecatan bagi ASN nan melanggar peraturan WFH.

‎"Sanksinya mulai dari hukuman tertulis ya, hukuman dari ketua masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan nan ada. Bisa hukuman kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat kelak bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan nan ada," katanya dikutip pada Rabu (15/4/2026).

‎WFH ASN Diawasi Ketat

‎Selain sanksi, pemerintah juga melakukan pengawasan nan ketat dalam penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN.

‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan, melalui kebijakan seragam WFH alias WFA sehari sepekan tiap Jumat, pemerintah justru bakal memperketat pengawasan keahlian ASN melalui aplikasi E-Kinerja nan dimonitor langsung para ketua masing-masing instansi, ialah pejabat pembina kepegawaian namalain PPK.

‎"Untuk seluruh ASN kami bakal terus melakukan pertimbangan atas setiap PPK perlu melakukan pertimbangan terhadap keahlian dan kami sudah sediakan E-Kinerja dari setiap lembaga pemerintah nan mempunyai tautan langsung untuk bisa menggunakan penilaian keahlian melalui E-Kinerja nan sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tegas Rini dikutip Rabu (15/4/2026).

‎Selain itu, demi menjaga produktivitas selam WFH para ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi aktif selama jam kerja. Bahkan, para ASN juga wajib merespons panggilan alias pesan tak lebih dari 5 menit. ASN juga diharuskan melaporkan capaian keahlian secara berkala.

‎Pemantauan ketat keahlian juga bakal dilakukan dengan sistem pengawasan menggunakan teknologi geo location. Karenanya, keberadaan ASN bakal terus terpantau selama jam kerja, hingga dievaluasi terus menerus untuk efisiensi daya dan keahlian nya.

‎"Pemerintah juga memastikan jasa publik tetap melangkah optimal, terutama pada sektor-sektor strategis nan langsung melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga transformasi budaya kerja ini mendorong langkah kerja nan lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," sebagaimana tertera dalam postingan Badan Komunikasi Pemerintah RI di akun IG @bakom.ri dikutip Rabu (15/4/2026).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News