Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengguna PT PLN (Persero) nan terdampak pemadaman listrik berskala besar tetap berkuasa memperoleh kompensasi. Kendati demikian, corak penggantian nan diberikan tidak berupa duit tunai, melainkan melalui sistem nan terintegrasi dalam sistem pembayaran listrik pelanggan.

Kepastian tersebut disampaikan usai Kemendag meminta penjelasan kepada PLN mengenai corak pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengguna nan terdampak gangguan pasokan listrik. Pemerintah menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap dipenuhi sesuai ketentuan nan berlaku.

"Kan sudah ada kompensasi dalam corak pembayaran pulsa kembali. Kompensasi tidak diberikan dalam corak fresh money," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Immanuel Tarigan Sibero di Kemendag, Selasa (28/7/2026).

Ia menerangkan kompensasi nantinya bakal diproses melalui sistem transaksi PLN. Dengan sistem tersebut, pengguna dapat memandang pengembalian nilai nan diterima pada bukti pembayaran rekening listrik maupun saat melakukan pembelian token listrik.

Menurut Immanuel, Kemendag telah meminta penjelasan secara langsung kepada PLN mengenai penyelenggaraan skema tersebut. Dari hasil koordinasi itu, PLN menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewenangan pengguna nan terdampak pemadaman.

"Namun kelak dari pihak PLN nan bakal melakukan konfirmasi (kompensasi) lantaran kita hanya memanggil 'Ini gimana tanggung jawabnya?' dan pihak PLN berkomitmen (memberikan kompensasi)," katanya.

Sorotan soal kompensasi kembali menjadi perhatian setelah dalam beberapa waktu lampau terjadi pemadaman listrik berskala besar di beragam daerah. Gangguan pada jaringan transmisi di Sumatra, hambatan teknis pada sistem kelistrikan di Kalimantan, hingga pengaturan beban di sejumlah wilayah Pulau Jawa sempat menyebabkan terganggunya pasokan listrik kepada masyarakat.

"Kalau tidak salah, kompensasi tidak diberikan dalam corak duit tunai. Mekanismenya bakal muncul pada bukti transaksi alias struk, misalnya saat melakukan top up, sehingga terdapat keterangan mengenai kompensasi tersebut," katanya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News