Ilustrasi para tersangka dugaan korupsi di BNPB.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dan peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan biaya siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10), menyebut dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, ialah Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).
“Pada periode 2024–2026, BNPB berkolaborasi dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan kerabat BMS,” kata Taufik.
Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam bentrok kepentingan mengenai pengadaan selama periode 2024–2026.
Tiga tersangka lainnya adalah pejabat kreator komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan nan berbeda dengan Gery.
Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia nan diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara itu, Richard diduga meminta hadiah kepada penyedia peralatan dan jasa mengenai paket pengadaan tahun 2026.
“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima duit dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK menduga Gery memberikan duit sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap nan berbeda dengan perkara nan melibatkan Gery.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·