Ini Daftar Pekerjaan PRT yang Diatur di UU PPRT, Termasuk Mengurus Binatang Peliharaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini menjadi penantian panjang para pekerja rumah tangga (PRT) sejak pertama kali diusulkan pada 2004.

Merujuk draf UU nan telah disahkan, izin ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan dan tanggungjawab PRT, hubungan kerja dengan pemberi kerja, hingga lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Dalam Pasal 10, dijelaskan bahwa lingkup pekerjaan PRT mencakup beragam aktivitas kerumahtanggaan, seperti memasak, mencuci, hingga menjaga rumah.

Berikut daftar lingkup pekerjaan kerumahtanggaan nan diatur dalam UU PPRT:

a. memasak;

b. mencuci dan menyetrika pakaian;

c. membersihkan rumah;

d. membersihkan laman dan/atau kebun;

e. menjaga anak;

f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang nan berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;

g. mengemudi;

h. menjaga rumah;

i. mengurus hewan peliharaan; dan/atau

j. Pekerjaan Kerumahtanggaan lain nan disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita